Internet Sehat
dan Aman (INSAN) adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang
dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk
mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui
pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen
masyarakat.
Penyelenggaraan program INSAN dalam bentuk
roadshow dan forum diskusi. Media yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi
INSAN antara lain tatap muka, internet, televisi, radio,
media cetak, media luar ruang dan animasi.
Latar belakang
Menurut Kemkominfo, jumlah
pengguna internet di Indonesia mencapai 82 juta orang dan berada pada peringkat
ke-8 dunia. Dari jumlah tersebut, 80 persen di antaranya adalah remaja berusia
15-19 tahun. Untuk pengguna Facebook, Indonesia berada di peringkat 4 dunia.
Dengan jumlah pengguna internet yang mayoritas mengunakan jejaring sosial dan
berbagai akses informasi maka sangat diperlukan edukasi yang tepat mengenai
internet itu sendiri.
Pengaruh konten negatif di internet berupa pornografi, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik, cyberbullying, dan kejahatan dunia maya menjadi
alasan mengapa diperlukannya sosialisai dan pengenalan mengenai bagaimana
perlunya memperkenalkan penggunaan internet yang baik dan sesuai sehingga dapat
mengatasi bahaya yang mengancam dari dan konten-konten negatif yang ada.
Kemkominfo sendiri berusaha mengubah citra internet menjadi sepenuhnya positif.[1]
Bahaya
Tersembunyi
Phising adalah pemberian
identitas atau data pribadi sehingga menyebabkan kerugian finansial dan
timbulnya tindakan kriminal berupa pencurian pin, nomor kartu kredit, password,
dan lain sebagainya.
·
Data pribadi yang tersebar
Password yang terbongkar
akan menimbulkan penyalahgunaan dari data pribadi kita, jagalah password dan
ingatlah untuk selalu logout serta lakukanlah perubahan password secara berkala
dan buatlah kombinasi password yang sulit untuk diterka.
·
Foto atau Video
Pastikan pemasangan foto
atau video yang kita lakukan tidak akan mempermalukan atau merugikan kita.
Waspadalah ketika menggunakan webcam.
·
Cyber Bullying
Ingatlah untuk tidak mudah
terprovokasi dengan kekerasan, kejahatan, atau pelecehan melalui tulisan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut dapat berdampak pada
pembunuhan karakter seseorang atau perusahaan, kekuasaan, dominasi, psikopat,
dan lain sebagainya.
·
Cyber Stalking
Berhati-hatilah ketika
berkenalan secara online, batasi pemberian informasi yang bersifat pribadi baik
itu data keluarga, alamat maupun nomor telepon.
·
Cyber Gambling
Cyber gambling banyak
mengandung konten ilegal, berhati-hatilah ketika bermain game karena terdapat
game yang mengandung unsur judi dan kekerasan. Konten ilegal yang dimaksud juga
dapat berupa judi online, prostitusi online, human trafficking online,
pornografi, dan lain-lain.
·
Cyber Fraud
Berhati-hatilah dalam
bertransaksi secara online, dikarenakan semakin banyaknya informasi yang tidak
benar dan berbagai penipuan.
Regulasi
Pemerintah berkaitan penyelenggaraan internet yang sehat dan aman :
1. UU No. 11 Tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) [denda kurungan 6-‐12
thn dan/atau denda 1-‐2 milyar]
2. UU No. 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No.
1/Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelayanan
Publik (ISO-‐SNI 20000)
3. Surat Edaran Kementrian
Komunikasi dan Informatika No. 5/Juli 2011 tentang Tata Kelola Keamanan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik (ISO-‐SNI 27000)
Tujuan sosialisasi
penggunaan internet sehat dan aman adalah proses edukasi dengan memberikan
pemahaman yang cukup mengenai penggunaan internet secara bijak sehingga
memaksimalkan dampak positif internet dan meminimalkan dampak negatif dari
berinternet, sehingga tercipta masyarakat cerdas dan produktif. Budaya INSAN
ditujukan dengan melibatkan peran keluarga, orang tua, guru, dosen, komunitas,
asosiasi, lembaga pelatihan, anak-anak, remaja, dan siswa didik. Aplikasi
filtering dengan menggunakan blacklist DNS dan
Whitelist DNS dan juga sosialisasi UU ITE bagi penegak hukum dan penyelenggara sistem
elektronik.