Kamis, 17 November 2016

Internet Sehat

Internet Sehat dan Aman (INSAN) adalah suatu program dari pemerintah Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Penyelenggaraan program INSAN dalam bentuk roadshow dan forum diskusi. Media yang digunakan dalam kegiatan sosialisasi INSAN antara lain tatap muka, internet, televisi, radio, media cetak, media luar ruang dan animasi.
Latar belakang
Menurut Kemkominfo, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 82 juta orang dan berada pada peringkat ke-8 dunia. Dari jumlah tersebut, 80 persen di antaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun. Untuk pengguna Facebook, Indonesia berada di peringkat 4 dunia. Dengan jumlah pengguna internet yang mayoritas mengunakan jejaring sosial dan berbagai akses informasi maka sangat diperlukan edukasi yang tepat mengenai internet itu sendiri.
Pengaruh konten negatif di internet berupa pornografiperjudianpenipuan, pelecehan, pencemaran nama baik, cyberbullying, dan kejahatan dunia maya menjadi alasan mengapa diperlukannya sosialisai dan pengenalan mengenai bagaimana perlunya memperkenalkan penggunaan internet yang baik dan sesuai sehingga dapat mengatasi bahaya yang mengancam dari dan konten-konten negatif yang ada. Kemkominfo sendiri berusaha mengubah citra internet menjadi sepenuhnya positif.[1]
Bahaya Tersembunyi
Phising adalah pemberian identitas atau data pribadi sehingga menyebabkan kerugian finansial dan timbulnya tindakan kriminal berupa pencurian pin, nomor kartu kredit, password, dan lain sebagainya.
·         Data pribadi yang tersebar
Password yang terbongkar akan menimbulkan penyalahgunaan dari data pribadi kita, jagalah password dan ingatlah untuk selalu logout serta lakukanlah perubahan password secara berkala dan buatlah kombinasi password yang sulit untuk diterka.
·         Foto atau Video
Pastikan pemasangan foto atau video yang kita lakukan tidak akan mempermalukan atau merugikan kita. Waspadalah ketika menggunakan webcam.
·         Cyber Bullying
Ingatlah untuk tidak mudah terprovokasi dengan kekerasan, kejahatan, atau pelecehan melalui tulisan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut dapat berdampak pada pembunuhan karakter seseorang atau perusahaan, kekuasaan, dominasi, psikopat, dan lain sebagainya.
·         Cyber Stalking
Berhati-hatilah ketika berkenalan secara online, batasi pemberian informasi yang bersifat pribadi baik itu data keluarga, alamat maupun nomor telepon.
·         Cyber Gambling
Cyber gambling banyak mengandung konten ilegal, berhati-hatilah ketika bermain game karena terdapat game yang mengandung unsur judi dan kekerasan. Konten ilegal yang dimaksud juga dapat berupa judi online, prostitusi online, human trafficking online, pornografi, dan lain-lain.
·         Cyber Fraud
Berhati-hatilah dalam bertransaksi secara online, dikarenakan semakin banyaknya informasi yang tidak benar dan berbagai penipuan.
Regulasi Pemerintah berkaitan penyelenggaraan internet yang sehat dan aman :
1.   UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) [denda kurungan 6-­12 thn dan/atau denda 1-­2 milyar]
2.   UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 1/Februari 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik (ISO-­SNI 20000)
3.   Surat Edaran Kementrian Komunikasi dan Informatika No. 5/Juli 2011 tentang Tata Kelola Keamanan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (ISO-­SNI 27000)
Tujuan sosialisasi penggunaan internet sehat dan aman adalah proses edukasi dengan memberikan pemahaman yang cukup mengenai penggunaan internet secara bijak sehingga memaksimalkan dampak positif internet dan meminimalkan dampak negatif dari berinternet, sehingga tercipta masyarakat cerdas dan produktif. Budaya INSAN ditujukan dengan melibatkan peran keluarga, orang tua, guru, dosen, komunitas, asosiasi, lembaga pelatihan, anak-anak, remaja, dan siswa didik. Aplikasi filtering dengan menggunakan blacklist DNS dan Whitelist DNS dan juga sosialisasi UU ITE bagi penegak hukum dan penyelenggara sistem elektronik.